JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea kembali menemukan fakta penegasan tak ada tukar menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) sebagaimana termuat dalam gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada kliennya.
Menurutnya, yang terjadi adalah jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd.
"Kenyataannya bukan menukar, tapi jual-beli," kata Hotman saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Dalam sidang tersebut, menghadirkan Djarot Basuki selaku mantan Kepala Biro Keuangan CMNP yang merupakan saksi dari penggugat. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya tukar menukar surat berharga.
"Di sini disebutkan tidak ada tukar menukar, tapi jual beli. Hati-hati, Anda sudah disumpah lho ini, apakah ini salah atau gimana?"
"Ya, akhir daripada laporan keuangan itu memang saya tidak tahu," kata saksi CMNP Djarot Basuki.
Hotman menegaskan surat yang ditandatangani jajaran komisaris dan direksi CMNP dalam laporan keuangan menunjukkan adanya transaksi jual beli.
"Yang dia (CMNP) bawa sebagai saksinya adalah pegawai bawahan. Eh, direksinya semua CMNP mengatakan itu jual-beli. Ini nih, ada gambar Bu Tutut. Ya, inilah direksinya semua nih. Empat direksi dari CMNP termasuk Mbak Tutut Putrinya Pak Harto, menyatakan itu bukan tukar-menukar, itu jual-beli dan itu ditandatangani semuanya oleh direksi," ujarnya.