“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik, tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan, bukan kota hantu,” ujarnya.
Kendati, Khozin menilai narasi yang disematkan media asing tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluatif bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik. “Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ungkapnya.
Sebelumnya, The Guardian menyoroti IKN di Kalimantan setelah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Media asal Inggris itu menyebut IKN terancam menjadi “kota hantu.”
Perubahan tersebut meliputi alokasi APBN ke IKN yang menurun, progres konstruksi yang melambat, hingga jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya sekitar 2.000 orang dari target jutaan penduduk yang diharapkan datang hingga 2030.
Sementara Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menyanggah anggapan tersebut dan menyebut ada kekeliruan dalam narasi yang disampaikan The Guardian.
OIKN kemudian melampirkan deretan progres pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.