Gaduh IKN Dilabeli Media Asing Terancam Jadi Kota Hantu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 02 November 2025 07:11 WIB
IKN diisukan terancam jadi kota hantu (Foto: Setpres)
Share :

OIKN mengatakan Perpres ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Regulasi yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta ini menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.

Khozin menyampaikan, Perpres tersebut telah mengatur IKN sebagai Ibu Kota Politik dan menjadikan pembangunan IKN makin jelas. Seharusnya, Perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya