JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, menyampaikan keprihatinan atas penangkapan 106 warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Kamboja yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam).
Arzeti menilai, peristiwa ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan pemerintah Indonesia.
“Penangkapan 106 WNI di Kamboja ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan online scam yang memanfaatkan tenaga kerja ilegal masih marak,” kata Arzeti, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan perlindungan pekerja migran dimulai sejak pra-penempatan, dengan pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan ilegal.
Penangkapan terhadap para WNI dilakukan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, Kamboja, dalam operasi pemberantasan penipuan siber pada Jumat (31/10).