Roy Suryo Cs Akan Diperiksa Besok, Refly Harun: Kita Pastikan Tidak Ada yang Ditahan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 12 November 2025 06:49 WIB
Pakar telematika Roy Suryo/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada esok Kamis (13/11/2025).

"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi aman bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" kata Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut, Refly mengatakan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tak layak untuk diteruskan. Apalagi, kata dia, dengan menetapkan tersangka kepada Roy dkk.

"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," tegas Refly.

"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," tambahnya.

Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi. Untuk itu, ia menilai, Roy Suryo cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo CS menyatakan siap menghadapi pemeriksaan perdananya.

“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Khozinuddin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. “Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik, ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar dia.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya