Roy Suryo Cs Tersangka, Kuasa Hukum Minta Buktikan Dulu Keaslian Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 12 November 2025 21:20 WIB
Roy Suryo (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menurut Abdul, sebelum penyidik menjerat kliennya dengan pasal pencemaran nama baik, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu pembuktian keaslian dokumen yang menjadi dasar tuduhan.

“Penyebab utamanya kan terkait ijazah. Jadi kalau kita tarik kausalitasnya, itu dimulai dari ijazah, kemudian adanya pencemaran. Tidak bisa melompat begitu saja,” ujar Abdul, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, ijazah tersebut seharusnya terlebih dahulu dinyatakan secara hukum asli atau palsu. Tanpa kepastian tersebut, penetapan tersangka dianggap tidak adil.

Abdul juga menyebut, hasil penelitian ilmiah yang dilakukan Roy Suryo Cs tidak dapat dijadikan dasar tindak pidana. Menurutnya, untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi, dibutuhkan penelitian ilmiah independen yang menjadi pembanding, bukan sekadar penggunaan laboratorium forensik.

“Hasil laboratorium forensik hanya menunjukkan identitas dokumen, bukan menguji keasliannya. Kalau Pak Jokowi merasa ijazahnya asli, ya sudah. Hadirkan saja ahli penelitian independen, bisa dua lembaga, untuk check and balance,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul memastikan Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa akan memenuhi panggilan perdana Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita mengambil jalan kooperatif. Kooperatif artinya memenuhi undangan Polda, tidak mencari-cari alasan untuk tidak hadir,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya