Pelapor Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Tahan Roy Suryo Cs!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 12 November 2025 15:49 WIB
Pelapor Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Tahan Roy Suryo Cs/Okezone
Share :

JAKARTA-Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan Roy Suryo, telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) dari penyidik.

"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil,” ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara Pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025).

 “Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama Tersangka) totalnya,” sambungnya.

Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.

"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.

Meski telah meminta agar Roy Suryo Cs ditahan, kata dia, penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut apakah akan dilakukan ataukah tidak pasca Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka nantinya. Polisi hanya menyampaikan para tersangka itu bakal ditanyai berbagai hal nantinya.

"Kita apresiasi sangat komprehensif tentunya akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pihak RRT (Roy Suryo, Rismnon Sianipar, dan dr. Tifa),”ujarnya.

“Intinya kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri,”lanjutnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya