JAKARTA – Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka menunjukkan kemajuan dalam bidang agraria dan pertanahan. Salah satu capaian adalah mengenai pendaftaran secara digitalisasi dan penyelesaian sengketa.
"Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan kembali. Dengan adanya pendaftaran tanah, baik secara digitalisasi, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aartje Tehupeiory, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pertama kata dia adalah, pendaftaran tanah tidak hanya dilihat dari sisi kuantitatif, tetapi juga dari sisi kualitatif. Dengan kata lain, bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat agar mereka terhindar dari praktik mafia tanah.
“Banyak masyarakat, berdasarkan pengalaman dan penelitian saya, yang terpinggirkan. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan-pendekatan yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi," sambungnya.
Dia menambahkan, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dapat benar-benar terwujud. Pemanfaatan dan penggunaan tanah pun harus dikelola dengan baik.
Menurutnya, diperlukan penguatan agar apa yang diharapkan sesuai dengan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dapat dilaksanakan dengan baik.
“Dengan demikian, "strong political will" harus dikedepankan agar tujuan dari falsafah Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dapat dinikmati oleh masyarakat. Di situlah negara hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya,"ujarnya.
Aartje Tehupeiory selaku akademisi, berharap kepada Presiden Prabowo Subianto tetap mengedepankan keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.