Model ini menegaskan pembagian peran yang jelas mengenai Lini pertama sebagai pelaksana utama kegiatan dan pengendalian operasional, Lini kedua sebagai pengawas kepatuhan dan manajemen risiko, Lini ketiga, Inspektorat Jenderal, sebagai pemberi assurance independen atas efektivitas sistem pengendalian intern.
Sebagai dasar pelaksanaan, Itjen Kemenimipas telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025, yang menjadi pijakan dalam transformasi pengawasan menuju sistem combined assurance.
Pendekatan ini diyakini dapat menghilangkan duplikasi aktivitas pengawasan, memperjelas akuntabilitas, serta memberikan pandangan menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian organisasi.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lainnya yang berbagi praktik baik dalam implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.
Salah satu inovasi yang turut diperkenalkan adalah pengembangan aplikasi manajemen risiko, yang akan memperkuat pengawasan berbasis data di lingkungan Kemenimipas.
(Arief Setyadi )