JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.
Supratman memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia melihat putusan itu tak berlaku secara surut. "Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujarnya.
(Arief Setyadi )