Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 17:14 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.

Supratman memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia melihat putusan itu tak berlaku secara surut. "Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya