Menurut Taufan, sejak awal adegan rekonstruksi sampai akhir, sulit untuk menyatakan tak ada unsur niat jahat dari para pelaku. Sehingga, perlu ada sanksi berat pada para pelaku yang telah menghilangkan nyawa keluarganya itu.
Taufan menerangkan, para pelaku diyakini bakal menghindari pasal-pasal berat agar meringankan hukuman mereka. Namun, dia berharap hal itu tidak sampai terjadi lantaran pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Kita berharap terpenuhinya pasal pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa sehingga para pelaku yang jumlahnya sangat banyak, termasuk oknum di satuan khusus ini jera. Tidak boleh terulang lagi," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )