Partai Perindo Bersama 7 Parpol Deklarasikan Sekber GKSR

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 22 November 2025 18:44 WIB
Partai Perindo Bersama 7 Parpol Deklarasikan Sekber GKSR
Share :

"Oleh karena itu kami meminta agar suara kami didengar, dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, Parliamentary Threshold kami menyatakan cukup satu persen," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dana politik yang diterima parpol. Iqbal menjelaskan, semua parpol yang menjadi peserta pemilu berhak menerima dana politik berapa pun perolehan suara yang didapat.

"Dan isu yang keempat dari GKSR yang akan diperjuangkan selama 4 tahun adalah Sistem Pemilu, GKSR memutuskan untuk diadakan sistem pemilu campuran pada pemilu 2029," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya