Partai Perindo Bersama 7 Parpol Deklarasikan Sekber GKSR

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 22 November 2025 18:44 WIB
Partai Perindo Bersama 7 Parpol Deklarasikan Sekber GKSR
Share :

JAKARTA - Partai Perindo bersama tujuh partai politik (parpol) non-parlemen mendeklarasikan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Tujuh parpol tersebut yaitu, PPP, Hanura, Ummat, PKN, PBB, Buruh, dan Partai Berkarya. Partai Perindo diwakili Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

"Yang kami ambil pada hari ini oleh GKSR, yang dipimpin langsung oleh ketua GKSR yaitu OSO (Oman Sapta Odang), yang pertama adalah deklarasi (Sekber GKSR), resmi ditandatangani oleh semua ketua umum delapan partai politik sebagaimana yang tadi telah disebutkan," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Said Iqbal menjelaskan, GKSR memiliki empat isu utama yang akan diperjuangkan dalam empat tahun mendatang.

Pertama, terkait verifikasi parpol peserta pemilu. Menurutnya, parpol non-parlemen tidak perlu melalui tahap verifikasi faktual (verfak). Sebab, pada pemilu sebelumnya telah dinyatakan lolos verfak.

"Kenapa harus di-verfak lagi? Nah, untuk partai politik yang baru mendaftarkan diri, maka dikenakan verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual atau disingkat Verfak. Itu sikap GKSR terhadap isu pertama, verifikasi peserta pemilu," ujarnya.

Said Iqbal meminta, parliamentary threshold cukup di angka 1 persen saja, hal ini untuk menyelamatkan suara rakyat. Sebab, jika perolehan suara delapan partai tersebut dikumpulkan maka akan terkumpul sekitar 11 juta suara yang berada di posisi ketujuh dari raihan semua parpol.

 

"Oleh karena itu kami meminta agar suara kami didengar, dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, Parliamentary Threshold kami menyatakan cukup satu persen," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dana politik yang diterima parpol. Iqbal menjelaskan, semua parpol yang menjadi peserta pemilu berhak menerima dana politik berapa pun perolehan suara yang didapat.

"Dan isu yang keempat dari GKSR yang akan diperjuangkan selama 4 tahun adalah Sistem Pemilu, GKSR memutuskan untuk diadakan sistem pemilu campuran pada pemilu 2029," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya