JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini terkait permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyidik segera menjadwalkan gelar perkara khusus tersebut.
“Jadi atas permintaan 3 orang pertama (tersangka yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
“Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” sambungnya.
Kendati demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci kapan waktu gelar perkara khusus itu akan dilaksanakan. Dia mengatakan, setelah gelar perkara khusus pihaknya akan memanggil lima tersangka lainnya yang belum diperiksa.
“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini. Kedatangan Roy Suryo Cs ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
“Dan hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” ujar dia.
(Fahmi Firdaus )