Gus Ipul menegaskan, bahwa manfaat dari tambang harus kembali kepada organisasi, pesantren, dan warga NU, dengan melibatkan pihak profesional dalam pengelolaannya.
“Tentu NU akan menyerahkan kepada pihak-pihak profesional untuk mengelola tambang itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia kembali menekankan bahwa konsesi tambang PBNU adalah aset strategis yang bukan milik perseorangan ataupun kelompok tertentu, sehingga tata kelolanya harus dipastikan transparan.
“Yang paling penting, ini adalah aset strategis PBNU. Bukan milik orang per orang, bukan milik kelompok. Ini aset jam’iyah. Maka tata kelolanya harus transparan dan pengelolaannya harus patuh kepada seluruh ketentuan yang ada, baik ketentuan agama maupun ketentuan negara,” paparnya.