Marak Skandal Suap, Presiden Korsel Minta Gereja Unifikasi Dibubarkan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 11 Desember 2025 16:50 WIB
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung. (Foto: X)
Share :

Di Korea Selatan tidak ada undang-undang terpisah yang berkaitan dengan agama, sehingga organisasi keagamaan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan undang-undang lainnya.

Pada hari yang sama, Cho Won-cheol, Menteri Legislasi Pemerintah, menanggapi pertanyaan Presiden Lee dengan mengatakan, “Pembubaran organisasi keagamaan bukanlah masalah konstitusional, melainkan masalah penerapan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana adanya.”

“Pembubaran dimungkinkan jika organisasi keagamaan secara terus-menerus terlibat dalam kegiatan ilegal yang parah secara sistematis,” ujarnya, sebagaimana dilansir Chosun Ilbo.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya