Di Korea Selatan tidak ada undang-undang terpisah yang berkaitan dengan agama, sehingga organisasi keagamaan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan undang-undang lainnya.
Pada hari yang sama, Cho Won-cheol, Menteri Legislasi Pemerintah, menanggapi pertanyaan Presiden Lee dengan mengatakan, “Pembubaran organisasi keagamaan bukanlah masalah konstitusional, melainkan masalah penerapan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana adanya.”
“Pembubaran dimungkinkan jika organisasi keagamaan secara terus-menerus terlibat dalam kegiatan ilegal yang parah secara sistematis,” ujarnya, sebagaimana dilansir Chosun Ilbo.