Marak Skandal Suap, Presiden Korsel Minta Gereja Unifikasi Dibubarkan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 11 Desember 2025 16:50 WIB
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung. (Foto: X)
Share :

Pasal 38 KUHP Korea Selatan menyatakan bahwa jika suatu badan usaha menjalankan bisnis di luar tujuan yang dinyatakan atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, otoritas berwenang dapat mencabut izinnya. Jika izin badan usaha keagamaan dicabut, kegiatan keagamaannya tidak dilarang, tetapi kehilangan manfaat seperti pengurangan pajak.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya