Pasal 38 KUHP Korea Selatan menyatakan bahwa jika suatu badan usaha menjalankan bisnis di luar tujuan yang dinyatakan atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, otoritas berwenang dapat mencabut izinnya. Jika izin badan usaha keagamaan dicabut, kegiatan keagamaannya tidak dilarang, tetapi kehilangan manfaat seperti pengurangan pajak.
(Rahman Asmardika)