Marak Skandal Suap, Presiden Korsel Minta Gereja Unifikasi Dibubarkan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 11 Desember 2025 16:50 WIB
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung. (Foto: X)
Share :

JAKARTA – Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menyampaikan keinginan untuk membubarkan Gereja Unifikasi, yang berpengaruh di Negeri Ginseng. Hal ini muncul di tengah dugaan penyuapan yang dilakukan gereja tersebut terhadap tokoh-tokoh politik Korea Selatan.

“Jika sebuah organisasi (termasuk organisasi keagamaan) terlibat dalam tindakan antisosial atau tercela yang melanggar Konstitusi dan hukum, organisasi tersebut harus dibubarkan,” kata Presiden Lee saat memimpin rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Seoul, Selasa (9/12/2025).

Kontroversi yang menyebar menuduh Gereja Unifikasi memberikan uang dan barang kepada tokoh-tokoh politik dari partai penguasa maupun oposisi. Menteri Kelautan Korea Selatan, Chun Jae-soo, pada Kamis (11/12/2025) mengumumkan pengunduran diri menyusul dugaan dirinya menerima suap dari Gereja Unifikasi.

Pada rapat yang sama, Presiden Lee menegaskan bahwa individu akan “menghadapi sanksi jika mereka melakukan kejahatan atau terlibat dalam tindakan antisosial,” merujuk pada skandal Gereja Unifikasi. Ia mencontohkan Jepang yang mengeluarkan perintah pembubaran kepada yayasan keagamaan yang secara sistematis ikut campur dalam politik, serta menginstruksikan Kementerian Legislasi Pemerintah untuk meninjau langkah-langkah pembubaran tertentu terhadap Gereja Unifikasi.

 

Di Korea Selatan tidak ada undang-undang terpisah yang berkaitan dengan agama, sehingga organisasi keagamaan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan undang-undang lainnya.

Pada hari yang sama, Cho Won-cheol, Menteri Legislasi Pemerintah, menanggapi pertanyaan Presiden Lee dengan mengatakan, “Pembubaran organisasi keagamaan bukanlah masalah konstitusional, melainkan masalah penerapan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana adanya.”

“Pembubaran dimungkinkan jika organisasi keagamaan secara terus-menerus terlibat dalam kegiatan ilegal yang parah secara sistematis,” ujarnya, sebagaimana dilansir Chosun Ilbo.

 

Pasal 38 KUHP Korea Selatan menyatakan bahwa jika suatu badan usaha menjalankan bisnis di luar tujuan yang dinyatakan atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, otoritas berwenang dapat mencabut izinnya. Jika izin badan usaha keagamaan dicabut, kegiatan keagamaannya tidak dilarang, tetapi kehilangan manfaat seperti pengurangan pajak.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya