JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perpol yang kemarin kita keluarkan tentunya sudah melalui tahapan konsultasi, baik dengan kementerian/lembaga maupun sumber-sumber lain yang memang harus kita libatkan, agar tidak terjadi kekeliruan,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Ia menerangkan, Polri terbuka melakukan perbaikan apabila terdapat redaksi dalam perpol tersebut yang dinilai keliru. Sigit menegaskan Polri tidak berada pada posisi menentang putusan MK.
“Jadi kami tidak dalam posisi melawan keputusan MK. Justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti putusan tersebut,” ujarnya.