Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Bentuk Kepatuhan Polri terhadap Putusan MK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 19 Desember 2025 19:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
Share :

Sigit menuturkan, kewenangan Polri saat ini hanya sebatas menyusun peraturan internal melalui perpol. Ia berharap amanat putusan MK ke depan dapat diakomodasi secara lebih komprehensif melalui revisi Undang-Undang Polri.

“Apabila diperlukan perbaikan, kami juga terus berkonsultasi. Polisi memang hanya bisa membuat perpol, namun akan lebih baik jika ini ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang dalam waktu dekat akan kita dorong, sehingga amanat putusan MK dapat ditindaklanjuti dengan lebih jelas dan tegas,” imbuhnya.

Ia menambahkan, batasan penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur secara jelas. Menurutnya, pengaturan tersebut bisa dilakukan melalui revisi perpol atau dituangkan dalam bentuk PP.

“Bisa perpolnya direvisi, atau langsung diperbaiki melalui PP,” jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya