Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Bentuk Kepatuhan Polri terhadap Putusan MK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 19 Desember 2025 19:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol yang kemarin kita keluarkan tentunya sudah melalui tahapan konsultasi, baik dengan kementerian/lembaga maupun sumber-sumber lain yang memang harus kita libatkan, agar tidak terjadi kekeliruan,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Ia menerangkan, Polri terbuka melakukan perbaikan apabila terdapat redaksi dalam perpol tersebut yang dinilai keliru. Sigit menegaskan Polri tidak berada pada posisi menentang putusan MK.

“Jadi kami tidak dalam posisi melawan keputusan MK. Justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti putusan tersebut,” ujarnya.

 

Sigit menuturkan, kewenangan Polri saat ini hanya sebatas menyusun peraturan internal melalui perpol. Ia berharap amanat putusan MK ke depan dapat diakomodasi secara lebih komprehensif melalui revisi Undang-Undang Polri.

“Apabila diperlukan perbaikan, kami juga terus berkonsultasi. Polisi memang hanya bisa membuat perpol, namun akan lebih baik jika ini ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang dalam waktu dekat akan kita dorong, sehingga amanat putusan MK dapat ditindaklanjuti dengan lebih jelas dan tegas,” imbuhnya.

Ia menambahkan, batasan penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur secara jelas. Menurutnya, pengaturan tersebut bisa dilakukan melalui revisi perpol atau dituangkan dalam bentuk PP.

“Bisa perpolnya direvisi, atau langsung diperbaiki melalui PP,” jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya