Diketahui, IBAM didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Ia didakwa bersama Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
IBAM disebut turut hadir dalam rapat yang digelar pada 6 Mei 2020 dengan mengundang staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan beberapa pihak lainnya. Dalam rapat tersebut, Nadiem meminta agar Ibrahim Arief memaparkan presentasi terkait pengadaan tersebut.
“Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.
Menurut jaksa, rapat tersebut juga memerintahkan para peserta untuk menggunakan headset dan menyalakan kamera selama menyampaikan pendapat. Di sisi lain, peserta rapat diwajibkan berada di ruangan tertutup sehingga rapat tidak dapat didengar pihak lain.
“Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak dapat didengar oleh orang lain,” ujarnya.
Dalam rapat itu, seluruh pembahasan juga dilarang untuk direkam. Menurut jaksa, rapat tersebut pada intinya memaparkan bahwa Chromebook dan CDM lebih unggul dibandingkan sistem Windows.