JAKARTA - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menitipkan tiga nama pengusaha dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Hal itu diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
"Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Saat itu, Agustina Wilujeng yang masih merupakan Anggota Komisi X DPR RI kemudian menemui Nadiem Makarim. Pertemuan itu dilakukan sebelum dan sesudah proses anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021 yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021," ujar Jaksa penuntut umum.
Dikatakan JPU, Agustina mempertanyakan apakah sejumlah temannya bisa bekerja dalam pengadaan tersebut. Nadiem, kata JPU, menyebut hal teknis itu bisa dibicarafan kepada Hamid Muhammad.
"Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan 'apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab 'Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," ungkap jaksa.