"Bahkan keluarga yang ditinggalkannya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apa pun pasca meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut," tambahnya.
Kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier sangat besar dirasakan. "Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang adanya kesenjangan antara hakim karier dan hakim adhoc," ucapnya.
"Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian," pungkasnya.
(Arief Setyadi )