JAKARTA – Roy Suryo menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengandung kecacatan hukum serta ketidakpatutan secara etis.
Diketahui, SP3 tersebut diterbitkan dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penerbitan SP3 seharusnya disertai mekanisme restorative justice (RJ) yang ketat.
“SP3 itu syaratnya berat. Dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 79 sampai 88, yang intinya Pasal 83, SP3 hanya dapat dilakukan dengan syarat restorative justice. Bahkan, dalam KUHP dan KUHAP terbaru, RJ harus disertai penetapan pengadilan. Tidak bisa tiba-tiba selesai dalam satu hari,” kata Roy dalam diskusi di Gedung Djoeng 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Roy juga menyoroti kejanggalan lain, yakni kehadiran dua aparat Polda Metro Jaya di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026. Kehadiran aparat tersebut bertepatan dengan kunjungan Eggi Sudjana ke Jokowi.