Mantan Anak Buah Nadiem Akui Terima Rp75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Rohman Wibowo, Jurnalis
Senin 19 Januari 2026 20:19 WIB
Sidang kasus korupsi Chromebook (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp75 juta dari salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hamid menuturkan, terdakwa yang dimaksud adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020. Pengakuan tersebut disampaikan Hamid saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Awalnya, salah satu dari lima majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menanyakan apakah Hamid pernah menerima sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.

“Lalu terkait pengadaan ini, apakah saksi pernah menerima sesuatu?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Hamid.

“Berapa jumlahnya?” lanjut hakim.

“Rp75 juta,” jawab Hamid.

“Dari siapa?”

“Dari saudara Mulyatsyah, itu dua tahun setelah saya tidak lagi menjabat Plt Dirjen,” terang Hamid.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya