“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Triyana Setia Putra, Senin 13 Oktober 2025.
Triyana menjelaskan, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung kedua unsur tersebut secara terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.
Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun serta Rp25 triliun.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar jaksa.
(Arief Setyadi )