Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR merespons wacana reposisi kelembagaan Polri, termasuk opsi menempatkan Polri di bawah kementerian khusus.
Kapolri mengungkapkan pernah ada tawaran personal agar dirinya bersedia menjadi “menteri kepolisian”, namun tawaran tersebut ditolaknya. Menurut Kapolri, langkah itu berisiko memunculkan “matahari kembar” dalam rantai komando. Ia bahkan menyatakan lebih memilih “menjadi petani” ketimbang mengorbankan integritas institusi.
Sikap serupa juga disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama. PP Fatayat NU menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang penting untuk menjaga independensi, profesionalitas, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
“Kesepakatan antara Kapolri dan DPR tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga sistem ketatanegaraan yang telah berjalan dengan baik,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah.