Hakim MK Minta Roy Suryo Cs Lampirkan Bukti Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2026 21:42 WIB
Kasus ijazah jokowi di MK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo Cs untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan tersebut, Saldi menyoroti sejumlah kelemahan dalam permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

“Di bagian kewenangan dan kedudukan hukum ini perlu perombakan yang cukup serius. Belum dijelaskan secara jelas siapa pemohon-pemohon ini, latar belakangnya apa, dan kedudukannya bagaimana,” ujar Saldi dalam sidang, Selasa (10/2/2026).

Saldi juga menilai para pemohon belum menguraikan secara konkret kerugian hak konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji. Selain itu, tidak terdapat bukti bahwa para pemohon benar-benar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mereka sebut sebagai bentuk kriminalisasi.

 

Padahal, salah satu dasar permohonan uji materi tersebut adalah klaim bahwa para pemohon dikriminalisasi melalui penerapan pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau dikatakan para pemohon ditersangkakan dengan pasal-pasal tertentu, maka penetapan tersangka itu harus dilampirkan sebagai bukti. Itu penting untuk masing-masing pemohon,” tegas Saldi.

Lebih lanjut, Saldi meminta agar para pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji dengan peristiwa hukum yang mereka alami.

“Harus ada hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma dengan kerugian, atau setidak-tidaknya dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon. Hal itu belum terlihat dalam permohonan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang digunakan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Menurut Refly, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr. Tifauziah dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, di antaranya Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 35.

“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan klien kami dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Refly di Gedung MK.

 

Refly menilai penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Ia berpendapat, aktivitas kliennya merupakan kegiatan penelitian dan penyampaian pendapat yang seharusnya dilindungi konstitusi.

“Secara faktual, klien kami melakukan penelitian terhadap ijazah seorang mantan presiden. Ketika itu justru berujung pada penetapan tersangka, kami menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi,” kata Refly.

Meski demikian, Refly menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pasal-pasal tersebut dibatalkan. Ia hanya meminta adanya pembatasan penafsiran agar pasal-pasal itu tidak menjangkau urusan publik atau kepentingan umum.

“Kami meminta limitasi. Pasal-pasal ini tidak boleh menjangkau urusan publik, public affairs, atau public interest, termasuk yang berkaitan dengan mantan pejabat publik,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya