Refly menilai penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Ia berpendapat, aktivitas kliennya merupakan kegiatan penelitian dan penyampaian pendapat yang seharusnya dilindungi konstitusi.
“Secara faktual, klien kami melakukan penelitian terhadap ijazah seorang mantan presiden. Ketika itu justru berujung pada penetapan tersangka, kami menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi,” kata Refly.
Meski demikian, Refly menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pasal-pasal tersebut dibatalkan. Ia hanya meminta adanya pembatasan penafsiran agar pasal-pasal itu tidak menjangkau urusan publik atau kepentingan umum.
“Kami meminta limitasi. Pasal-pasal ini tidak boleh menjangkau urusan publik, public affairs, atau public interest, termasuk yang berkaitan dengan mantan pejabat publik,” pungkasnya.
(Awaludin)