Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Imlek

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 06:47 WIB
Ilustrasi ganjil genap (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 16-17 Februari 2026. Peniadaan tersebut bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Informasi itu disampaikan melalui akun TMC Polda Metro Jaya dikutip Senin (16/2/2026).

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” tulis pernyataan TMC Polda Metro.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau para pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya