Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka tersebut terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
(Erha Aprili Ramadhoni)