Karena itu, ia menilai ketentuan PT perlu dikaji kembali usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan ambang batas yang efektif dengan tetap memperhatikan karakter sistem pemilu proporsional, tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang, serta mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Ferry juga menegaskan seluruh anggota DPR dan parpol harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.
Menurutnya, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan secara langsung merusak fondasi negara hukum.
(Erha Aprili Ramadhoni)