JAKARTA - Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menjadi perbincangan di media sosial. Beragam spekulasi bermunculan, mulai dari kekhawatiran kebocoran data pribadi hingga isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menjaga kedaulatan tidak cukup dengan respons emosional. Namun, harus dilandasi pemahaman menyeluruh terhadap substansi aturan.
Masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru bereaksi hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar. Literasi terhadap dokumen resmi dinilai menjadi kunci agar diskusi tetap proporsional.
“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris, dikutip Rabu (25/2/2026).
Terkait kekhawatiran publik mengenai perlindungan data pribadi, Harris menegaskan, pijakan hukumnya tetap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya menerima klaim keamanan secara normatif, melainkan juga harus mengawal implementasinya.
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," imbuhnya.
Harris juga menyinggung isu sertifikasi halal, yang menurutnya tetap perlu dijawab secara transparan, terutama dalam aspek teknis pelaksanaannya. Hal ini penting untuk mengikis kekhawatiran publik meski pemerintah melalui FAQ menegaskan kewajiban halal tidak dihapus.
“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" cetusnya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, kedaulatan industri tidak sekadar membatasi produk impor, tetapi juga memastikan adanya transfer teknologi dan investasi yang memberi ruang bagi industri nasional untuk berkembang.
Dalam konteks isu pertahanan, Harris mencatat meski pemerintah menyatakan tidak ada klausul militer dalam ART, kewaspadaan tetap diperlukan. Ia mengingatkan bahwa dinamika geopolitik modern kerap hadir melalui jalur ekonomi dan teknologi.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” katanya.
Harris pun mendorong pemerintah untuk membuka ruang transparansi yang lebih luas dan mengajak masyarakat lebih disiplin dalam membaca dokumen resmi, agar stabilitas tidak terganggu oleh informasi yang belum utuh.
“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” tuturnya.
(Arief Setyadi )