"Sehingga pertanyaannya adalah kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Ya, dan itulah kejadiannya, dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian," tuturnya.
"Pertanyaannya adalah, siapa yang menganiaya ini? Siapa yang menganiaya? Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa nggak kabur? Dan sampai hari ini tidak ada saksi yang melihat sama sekali," tambahnya.
Dalam kasus itu, Polres Lombok Utara resmi menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Selasa (26/8/2025).
Diketahui sebelumnya, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Awalnya RA diposisikan sebagai korban. Namun, setelah bukti-bukti terkumpul dan mengarah kepadanya, RA resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” tegasnya.