Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), uji forensik, hingga tes psikologi terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, dua bilah bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.
Tak hanya itu, penyidik melibatkan ahli pidana, kriminologi, forensik, hingga tes poligraf untuk memperkuat rangkaian pembuktian hukum.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan dari hasil penyelidikan terdapat indikasi RA sempat berupaya melakukan hubungan intim dengan korban, namun ditolak.
“Dari hasil autopsi ditemukan luka pada bagian kemaluan korban. Dari pendekatan psikologis, tersangka cenderung emosinya tidak stabil. Penolakan korban diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan hingga berujung maut,” ujarnya.
Ia juga menepis dugaan adanya pelaku lain. “Jika ada pelaku lain, mengapa perhiasan dan uang korban dibiarkan utuh? Jalur yang dipilih RA juga menunjukkan pola yang tidak masuk akal jika kejahatan dilakukan berkelompok,” ungkapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)