JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Ia mengaku bingung dengan putusan hakim. Sebab, terdapat fakta sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujarnya.
"Ya, insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," sambungnya.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat dini hari.
Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.
(Arief Setyadi )