"Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO)," tuturnya.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya 2 buah ponsel, hingga uang tunai sejumlah Rp2.360.000.
"Selanjutnya tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut," tutur Eko.
(Erha Aprili Ramadhoni)