JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini bentuk komitmen Kejagung untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Menurut Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, kalau Kejagung memang yakin dengan dakwaannya, maka jangan ragu untuk mengambil langkah banding. Ia pun mendorong Kejagung mengajukan banding.
“Kalau jaksa yakin dengan dakwaannya, dengan berdasarkan bukti yang ada, seharusnya mereka mempertahankan itu melalui proses banding. Tapi kalau ragu-ragu (tidak banding) mungkin sependapat dengan pendapat majelis hakim,” ujarnya, dikutip Senin (2/3/2026).
“Tinggal bagaimana meyakinkan para hakim di pengadilan banding bahwa memang logis soal kerugian perekonomian negara,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya itu, hakim berdalih angka ratusan triliun hanya bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual. Adapun menurut Maruarar, langkah yang dilakukan Kejagung terkait kerugian Negara merupakan bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat dan memberi efek jera karena aset koruptur disita Negara.
(Arief Setyadi )