Sedangkan DAS Garoga, kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir dinilai relatif kecil, yakni PTAR sekitar 1,6%, PT TBS 0,4%, dan PT NSHE 0,02%.
“Artinya, fenomena ini adalah Super Force Majeure yang melampaui kemampuan teknis seluruh pemangku kepentingan. Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, hanya 0,32%, sehingga penerapan Strict Liability (tanggung jawab mutlak) perlu ditinjau secara proporsional berdasarkan temuan ilmiah,” kata Heri.
Pihaknya pun menekankan demi obyektivitas seyogyanya ditinjau kembali. Adapun Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau, menyatakan, “kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin operasional yang sedang dicabut. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik dan bertanggung jawab, mengedepankan aspek Environmental, Social and Governance (ESG), serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup, tentu tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” tuturnya.
(Arief Setyadi )