Penetapan Tersangka Gus Yaqut
KPK mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(Awaludin)