JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut hari ini, Kamis (12/3/2026). KPK meyakini Gus Yaqut akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Diketahui, Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, permohonan praperadilan tersebut tidak diterima sehingga status tersangkanya tetap sah.
"Pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam status sebagai tersangka," ujarnya.