Kasus Kuota Haji Seret Gus Yaqut, Begini Respons Cak Imin

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2026 17:40 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Foto: Okezone)
Share :

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah haji pada tahun 2023. Rizky Fisa kemudian melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Angka tersebut merupakan hasil pembagian 92:8 persen dari total kuota tambahan.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," ungkapnya.

Selanjutnya, Rizky Fisa memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya