Diketahui, Gus Yaqut telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.
Pada 19 Maret 2026, atau sepekan setelah penahanan, Gus Yaqut keluar dari rutan KPK dan menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
(Awaludin)