KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2026 12:25 WIB
Tersangka Gus Yaqut (foto: Okezone)
Share :

Diketahui, Gus Yaqut telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.

Pada 19 Maret 2026, atau sepekan setelah penahanan, Gus Yaqut keluar dari rutan KPK dan menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya