Buntut Status Gus Yaqut, MAKI Seret Pimpinan KPK ke Dewas

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 25 Maret 2026 17:33 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi juga dilaporkan karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memutuskan pengalihan penahanan.

“Seharusnya dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebelum pengalihan menjadi tahanan rumah. Jika terjadi sesuatu, hal itu menjadi tanggung jawab KPK,” tegasnya.

Selain itu, Boyamin mencantumkan sembilan poin dalam laporannya yang tertuang dalam surat bernomor 15/MAKI/III/2026. Salah satunya, penetapan tahanan rumah terhadap Gus Yaqut dinilai tidak melalui mekanisme kolektif kolegial, sehingga berpotensi cacat hukum.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran asas keterbukaan karena tidak adanya pengumuman resmi kepada publik terkait status tahanan rumah tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya