Ia mempertanyakan apakah yang dimaksud adalah pertanggungjawaban moral, institusional, atau justru hukum.
“Kalau pertanggungjawaban hukum, apakah ia akan dihadapkan pada proses hukum? Apakah dinonaktifkan dari jabatannya atau bahkan dari kedinasan militernya agar proses hukum berjalan leluasa? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab,” tegasnya.
Usman menegaskan, publik berhak mengetahui fakta di balik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Apa peran Kepala BAIS dalam peristiwa ini? Apakah ada perintah? Jika iya, atas dasar apa?” katanya.
Ia menambahkan, penyerahan jabatan tidak boleh hanya menjadi simbol tanpa diikuti pengungkapan fakta yang sebenarnya.
“Tidak cukup hanya menunjukkan seolah-olah ada tanggung jawab tanpa mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut,” pungkasnya.
(Awaludin)