"Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut, dan telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik," tambahnya.
Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik dan arus balik.
(Erha Aprili Ramadhoni)