JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan online atau daring di Kamboja mencapai 6.308 orang. Data ini tercatat sejak 16 Januari hingga 26 Maret 2026.
“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” tulis Kemlu dalam laman resminya, dikutip Okezone, Minggu (29/3/2026).
KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay.
Sampai dengan 26 Maret 2016, Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
“Dengan dukungan Pemerintah Kamboja, KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini, sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara,” tulis Kemlu.
Kemlu membeberkan bahwa lonjakan kedatangan WNI yang meminta bantuan langsung ke KBRI Phnom Penh terjadi dalam dua setengah bulan terakhir, seiring dengan intensifikasi operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh Pemerintah Kamboja sejak pertengahan Januari 2026.
“Hingga kini, arus kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh masih terus berlangsung,” tulis keterangan Kemlu.