JAKARTA – Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang berujung penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
"Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan warga negara," kata Soenarko dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Dia menegaskan, bahwa jika tindakan semena-mena dari oknum aparat ini dibiarkan tanpa adanya koreksi hukum, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keselamatan warga negara di masa depan.
"Sekarang korbannya baru itu. Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang berikutnya, bisa habis kita ini warga negara dibikin oleh aparat-aparat yang tidak profesional ini," ujarnya.
Melalui gugatan Citizen Lawsuit ini, Soenarko berharap tabir kebenaran dapat terungkap dan memberikan rasa keadilan serta ketenangan bagi masyarakat luas.
Soenarko meminta agar penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, tidak bertindak semena-mena dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Jangan seenaknya saja aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya," tegas Purnawirawan jenderal bintang dua ini.
(Fahmi Firdaus )