JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma, menegaskan dirinya tak akan mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice atas kasus yang menimpanya.
Hal itu diutarakan Dokter Tifa, sapaan akrabnya, sekaligus merespons isu miring dirinya akan mengajukan restorative justice ke Jokowi.
"Sekali lagi, sebagai penegasan bahwa saya belum pernah dan tidak akan pernah, insya Allah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapapun," ujar Dokter Tifa saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Dokter Tifa menegaskan, perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi atas sebuah karya ilmiah. Untuk itu, ia menyatakan, tak akan meminta maaf pada pihak manapun, termasuk Jokowi.
"Karena yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapapun," ujar Dokter Tifa.
Dokter Tifa menilai, pihak pelapor ingin perkara tersebut cepat rampung. Salah satu caranya, kata dia, adalah para tersangka meminta maaf dan ampun pada pihak Jokowi.